Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017 Yang Wajib Diketahui

KABAR GURU - Berikut ini Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017


  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)


Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik

Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Dapatakan DISINI. 

Baca juga : 


Sekian informasi diatas yang kami lansir dari http://www.bkn.go.id/ semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.