KABAR GURU - Sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) di Sukoharjo terancam
tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud No.
17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
Dalam regulasi itu diatur guru penerima tunjangan profesi wajib
memenuhi rasio siswa minimal. Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan
PGRI Sukoharjo, Sahono, mengatakan para guru yang telah mengantongi
sertifikat pendidik resah setelah terbitnya Permendikbud No 17/2016 yang
mengacu pada PP No. 78/2008 tentang Guru.
Guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal
yakni jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15:1, jenjang SD-SMA dan sederajat
20:1.
“Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam
sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tak bisa
diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” kata
dia, di sela-sela seminar nasional memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) di
Best Western Premier Hotel, Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (15/11/2016).
Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (16/11/2016). Selain itu, halaman Soloraya Solopos
hari ini juga mengabarkan perayaan HUT Karanganyar, penemuan bayi di
Boyolali, dan Korem 074 raih penghargaan upsus ketahanan pangan.
Kabar lainnya :
Sekian informasi diatas yang dilansir dari http://www.solopos.com 16/11/2106. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

