Aturan Diperketat! Permendikbud Ini Bikin Guru Resah

KABAR GURU - Sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) di Sukoharjo terancam tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Dalam regulasi itu diatur guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal. Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PGRI Sukoharjo, Sahono, mengatakan para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik resah setelah terbitnya Permendikbud No 17/2016 yang mengacu pada PP No. 78/2008 tentang Guru.
Aturan Diperketat! Permendikbud Ini Bikin Semua Guru Resah

Guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15:1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20:1.

“Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tak bisa diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” kata dia, di sela-sela seminar nasional memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) di Best Western Premier Hotel, Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (15/11/2016).


Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (16/11/2016). Selain itu, halaman Soloraya Solopos hari ini juga mengabarkan perayaan HUT Karanganyar, penemuan bayi di Boyolali, dan Korem 074 raih penghargaan upsus ketahanan pangan.

Kabar lainnya :

Sekian informasi diatas  yang dilansir dari http://www.solopos.com 16/11/2106Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.