KABAR GURU - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan disahkan menjadi RUU usulan DPR RI, Selasa besok (24/1) disebut-sebut akan melemahkan posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tak mengherankan, banyak yang menentang revisi tersebut.
Namun, hal ini dibantah Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI yang dikenal getol memperjuangkan hak honorer kategori dua (K2).
"Tidak benar itu. Revisi UU ASN sifatnya terbatas. Karena terbatas, pasal-pasal yang diubah tidak banyak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).
| PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com |
Dalam revisi terbatas UU ASN yang diubah hanya lima pasal.
Itu pun yang diatur khusus pengangkatan honorer. Sedangkan pasal KASN tidak diutak-atik.
"Posisi KASN justru diperkuat. KASN ini ibaratnya KPK-nya PNS. Kalau perannya sekarang kurang menonjol, maka diperkuat lagi," terang politikus Gerindra ini.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari jpnn dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.
