KABAR GURU - Di saat para PNS menikmati pencairan THR dan sejumlah tunjangan lainnnya, nasib para guru honorer justru berbanding sebaliknya. Ribuan guru honorer di Kabupaten
Subang harus menerima kenyataan pahit. Mereka batal menerima tunjangan
bosda (bantuan operasional sekolah daerah) sebelum hari raya Idul
Fitri.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Subang
lamban menyikapi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni
penerima bantuan harus berbadan hukum, termasuk sekolah swasta.
![]() |
| Ilustrasi |
Beberapa bulan lalu sikap Pemkab
Subang tetap pada pendiriannya bahwa penerima bantuan sosial (bansos)
harus berbadan hukum, termasuk sekolah.
Hal tersebut berdampak pada terlambatnya pencairan dana bosda yang diperuntukan guru-guru honorer di Subang. Setelah menemukan titik terang, sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan dapat menerima bantuan bosda.
Hal tersebut menyusul Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Setelah adanya aturan itu, Pemkab
Subang memutuskan bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan dapat
menerima bantuan berupa bosda. Setelah dicairkan, guru swasta di sekolah bisa merasakan uang bosda itu.
Namun, berhubung Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih baru menandatangi SK pencairan bosda pada Selasa (28/6).
Dana tersebut tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses administrasi di DPPKAD, dibutuhkan waktu sekitar belasan hari.
Jadi, bosda baru bisa dicairkan akhir Juli mendatang, tepatnya pasca Lebaran.
''Kalau dari dulu Pemkab Subang
menyikapi UU No 23 Tahun 2014 itu bahwa sekolah swasta yang berbadan
hukum dapat menerima bantuan, ya, tidak seperti ini jadinya. Sebab,
kemarin-kemarin pihaknya simpang siur menyikapi UU tersebut di Subang,''
ungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten
Subang Saeful Hakim kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group) saat
melakukan audiensi dengan DPRD Subang kemarin (29/6).
Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang Tatang
Saepulloh menjelaskan, setelah SK pencairan dana bosda ditantangani Plt
bupati Subang, pihaknya tinggal menunggu berkas-berkas dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Subang. Hingga saat ini, lanjut dia, berkas tersebut belum diterima DPPKAD.
''DPPKAD menunggu berkas dari dinas
pendidikan. Belum ada berkas yang masuk. Kalau ditotal, ada 850 berkas
guru swasta,'' terang Tatang.
Menurut dia, kalaupun berkas
diterima sebelum Lebaran oleh DPPKAD, bosda tetap tidak bisa dipastikan
dapat dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses verifikasi, satu berkas membutuhkan waktu minimal sepuluh menit.

