KABAR GURU - Pemkot Balikpapan mulai tahun depan akan menerapkan pola penggajian PNS berdasarkan kinerja. Konsep ini tengah digodok dan akan dilaksanakan pada 2017 mendatang sebagai bagian program menyiasati defisit anggaran.
Sekda kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, tahun 2017 pemerintah kota siap dalam menerapkan sistem yang diadopsinya dari kota Bandung dan Surabaya. Setiap para pegawai akan menerima upah berdasarkan tiga komponen: gaji, tunjangan statis, dan tunjangan.
![]() |
| Ilustrasi |
“Jadi ke depan mereka terimanya berbeda-beda. Ada yang kecil ada juga yang besar. Berdasarkan kinerjanya, ya kalau kinerja mereka bagus tentunya yang ia dapatkan juga bagus,” jelasnya kemarin. “Intinya tahun depan sesuai arahan dari pak wali, pembayaran tunjangan aparatur itu berdasarkan kinerja,” sambungnya.
Pihaknya juga mencoba mengukur kinerja berdasarkan kaidah yang sudah ada aturan mainnya. Menurutnya pemkot masih menyusun kajian, berapa sebaiknya pegawai dibayar di luar gaji. Terpisah Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menilai opsi pencabutan sementara Perwali nomor 8 tentang Tambahan Tunjangan Penghasilan di triwulan akhir terlalu singkat dan tidak efektif. Menurutnya, pencabutan itu sebaiknya untuk tahun 2017 mendatang.
“Saya kalau melihat efektivitas menyelamatkan di 2016 ini sudah tidak efektif. Tinggal satu bulan lagi. Kecuali kita bicara 2017. Kita kan punya utang Rp 300 miliar, nah bagaimana efisiensinya? Menurut saya, ini jauh lebih tepat,” terangnya kemarin.
Kebijakan ini harusnya dilakukan pemerintah kota mengingat kondisi defisit yang menguras banyak anggaran. Usulan pencabutan perwali 8 bahkan disampaikan sejak tahun 2014. Dewan telah mengingatkan pemkot untuk melakukan hal ini, namun hingga saat ini opsi tersebut belum dilakukan.
“Tapi kan kembali lagi kepada yang punya pasukan. Menurut Pemkot, kalau itu dicabut akan mengurangi kinerja para pegawai,”ungkapnya. Syukri menjelaskan, tidak dicabutnya sementara Perwali nomor 8 tersebut akan berisiko sangat besar kepada anggaran daerah. Hal ini lantaran kekurangan dana membuat pemkot harus memutar otak menutupi kekurangan sebesar Rp 41 miliar tersebut.
“Kami di dewan sudah menyampaikan, tapi kalau Pemkot sendiri tidak mau. Semua itu ada konsekuensinya,” tandasnya. Syukri menambahkan jika dana DBH pusat juga tidak turun, maka pencabutan perwali akan menjadi opsi penyelamatan anggaran 2017 mendatang, disamping dilakukan pemangkasan dan rasionalisasi kegiatan.
“Saya pikir itu jadi opsi. Tapi kalau nanti itu ditolak Rp 52 miliar oleh gubernur maka mungkin itu salah satu opsi yang kita ambil. Kalau perlu dewan dipangkas, konsumsi tarik saja lagi,” pungkasnya.
KABAR LAINNYA :
- Sangat Disayangkan , UMP Tak Berlaku Bagi Honorer
- Info Terbaru!, Anggota DPR Usulkan Revisi UU ASN Perjuangkan Tenaga Honorer
- Pria Tua Ini Kaget Kakinya Dicium Bupati, Koq Bisa?
- Siap - Siap Mendikbud Segera Ganti K-13 Dengan Living Curriculum, Apakah Itu?
Sekian Informasi terkait Gaji Apratur Negara (ASN) diatas yang kami lansir dari media online www.korankaltim.com. Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.
Sekian Informasi terkait Gaji Apratur Negara (ASN) diatas yang kami lansir dari media online www.korankaltim.com. Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.

