Mengurus SK Penyesuaian CPNS ke PNS Dipungut Biaya, Awas Pungli!

KABAR GURU - Mengurus Surat Keputusan (SK) penyesuaian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berstatus 80 persen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus bagi guru fungsional, di Dinas Pendidikan terindikasi sarat pungutan liar.

“Saat mengurus SK penyesuaian di Dinas Pendidikan, kami dikenakan pungutan sebesar 150.000. kalau itu sudah menjadi kewajiban kami dan dananya bisa bermanfaat buat Pemerintah, kami ok ok saja. Namun, jangan sampai ini hanya sebagai kamuflase dalam memuluskan praktek Pungli,” terang FT, salah seorang guru di SMK 1 Lolak, Kabupaten Bolmong.

Mengurus SK Penyesuaian CPNS ke PNS Dipungut Biaya, Awas Pungli!
Ilustrasi 

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bolmong, Olii Mokodongan, saat dikonfirmasi malah membantah jika dalam pengurusan SK tersebut, dipungut biaya. Menurut Olii, pengurusannya gratis. “Terimakasi atas informasinya. Saya baru mengetahui ini. Namun, jika benar kedapatan bawahan saya melakukan Pungli untuk pengurusan SK penyesuaian, maka akan diberikan sanksi. Informasi ini akan saya tindak lanjuti,” tegas Olii.


Tak hanya itu, Olii juga menghimbau kepada pihaknya, agar menjalankan tugas harus professional. “Sudah ada tim memberantas Pungli. Ini instruksi Presiden melalui Kapolri. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Pendidikan Bolmong akan menyurat sampai kepihak Sekolah,” Imbau Mokodongan.

KABAR LAINNYA : 

Sekian Informasi terkait Mengurus SK Penyesuaian CPNS ke PNS diatas yang kami lansir dari  media online mediasulut.co. Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU. 

Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.