KABAR GURU - Mengurus Surat Keputusan (SK) penyesuaian Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) berstatus 80 persen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus
bagi guru fungsional, di Dinas Pendidikan terindikasi sarat pungutan
liar.
“Saat mengurus SK penyesuaian di Dinas Pendidikan, kami dikenakan
pungutan sebesar 150.000. kalau itu sudah menjadi kewajiban kami dan
dananya bisa bermanfaat buat Pemerintah, kami ok ok saja. Namun, jangan
sampai ini hanya sebagai kamuflase dalam memuluskan praktek Pungli,”
terang FT, salah seorang guru di SMK 1 Lolak, Kabupaten Bolmong.
![]() |
| Ilustrasi |
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bolmong, Olii Mokodongan, saat
dikonfirmasi malah membantah jika dalam pengurusan SK tersebut, dipungut
biaya. Menurut Olii, pengurusannya gratis. “Terimakasi atas
informasinya. Saya baru mengetahui ini. Namun, jika benar kedapatan
bawahan saya melakukan Pungli untuk pengurusan SK penyesuaian, maka akan
diberikan sanksi. Informasi ini akan saya tindak lanjuti,” tegas Olii.
Tak hanya itu, Olii juga menghimbau kepada pihaknya, agar menjalankan
tugas harus professional. “Sudah ada tim memberantas Pungli. Ini
instruksi Presiden melalui Kapolri. Dan dalam waktu dekat ini Dinas
Pendidikan Bolmong akan menyurat sampai kepihak Sekolah,” Imbau
Mokodongan.
KABAR LAINNYA :
Sekian Informasi terkait Mengurus SK Penyesuaian CPNS ke PNS diatas yang kami lansir dari media online mediasulut.co. Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.

