KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menerbitkan
peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan.
"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan
ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar
selama sepekan," ujar Muhadjir usai pembukaan Porseni PGRI di Siak,
Riau, Senin (22/08/2016). Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam.
![]() |
| Ilutrassi : Guru mengajar |
Akibatnya, sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut.
Waktu 24 jam selama sepekan merupakan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan
pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari
mencari tambahan jam mengajar."
Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.
"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," cetus dia. Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.
"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari
bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh
dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah.
Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga
Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di
rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi
bagian keseharian guru. "Jam kerja guru tiada terbatas," cetus Unifah.(http://rimanews.com)
Sekian informasi yang kabar guru share kali ini semoga bermanfaat untuk rekan guru sekalian. Terim kasih.
BACA JUGA :

