Mulai Tahun Ini, Jam Kerja PNS Tambah 3,5 Jam per Pekan

KABAR GURU - Berikut informasi mengenai jam kerja PNS yang resmi berlaku mulai tahun 2017 informasi lengkapnya berikut ini. 

Pemprov Jateng menambah jam kerja PNS per 3 Januari 2017. Semula 34 jam per pekan menjadi 37 jam 30 menit per pekannya. Penambahan itu terjadi pada hari Jumat, yang biasanya pulang pukul 11.00 menjadi pukul 16.00. Dengan diselingi istirahat pada pukul 11.30-13.00.

Aturan anyar ini diumumkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Nomor 800/00243 perihal pelaksanaan hari dan jam kerja di lingkungan pemprov Jateng tertanggal 3 Januari 2017. Surat telah dibagikan pada seluruh kepala SKPD dengan tembusan pada Gubernur, Wagub, dan Asisten Sekda. Dalam surat tersebut, dijelaskan penambahan jam kerja guna menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jateng Nomor 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov Jateng. Pergub ini mengganti Pergub Nomor 22 Tahun 2000 yang menjadi dasar jam kerja PNS sebelumnya.

Mulai Tahun Ini, Jam Kerja PNS Tambah 3,5 Jam per Pekan

“Penambahan jam kerja untuk mewujudkan ASN yang cepat, akurat, profesional, akuntabel dan mempunyai kinerja terukur dan prima dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” papar Sekda sebagaimana tertulis pada SE yang dibagikan pada SKPD, Rabu (4/1).

Secara garis besar jam kerja PNS per pekan masih lima hari kerja. Wajib masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.30 untuk hari Senin-Kamis. Dengan catatan, jam istirahat dibatasi pada pukul 12.00-13.00. Sementara pada hari Jumat, masuk pukul 07.00-16.00, dan jam istirahat pukul 11.30-13.00.

Mantan Kepala Biro Humas yang kini menjabat kepala Satpol PP Jateng, Sinung N Rachmadi memngaku telah menerima surat edaran tersebut. “Jam kerja yang berubah pada hari Jumatnya,” kata Sinung.

Kabar lainnya : 


Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Arief Irwanto belum bisa dikonfirmasi perihal perubahan jam kerja ini. 

Sekian informasi Jam Kerja PNS Tambah 3,5 Jam per Pekan diatas yang kami lansir dari suaramerdeka.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.