Selain 8 Jam Disekolah, Mendikbud Segera Berlakukan Absensi Nasional Untuk Guru Bersertifikasi

KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.

Untuk guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
Selain 8 Jam Disekolah, Mendikbud Segera Berlakukan Absensi Nasional Untuk Guru Bersertifikasi
Gambar Ilustrasi Gitugini.com

“Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK,” katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.

“Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah,” jelasnya.

Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.

Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. “Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah. Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

“Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager,” jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.

Kondisi seperti itu akan membuat kepala sekolah tidak akan fokus lagi mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus. “Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran,” jelasnya.

Sekian informasi diatas yang Kabar Guru lansir dari sumber https://bolmutpost.com. Update terus perkembangan Kabar Guru lainnya dengan like fanspage facebook kami. Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi lamanDISINI.