KABAR GURU, JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengungkapkan, BKN telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan
PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014. Akan tetapi, pelaksanaan
pengalihan PNS dari daerah ke pusat belum dapat dilakukan. Hal ini
disebabkan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
"BKN masih menunggu lampu hijau dari kementerian keuangan terkait
kepastian pembiayaan gaji," jelas Bima di dalam keterangan persnya, Rabu
(4/1). Namun begitu, kata Bima, pelaksanaan pengalihan PNS dari
kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya tidak terkendala pembiayaan
gaji sehingga proses pengalihan telah selesai dilaksanakan.
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Pernyataan Bima tersebut disampaikan saat usai menghadiri pengukuhan
Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat,
Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung. Jabatan Kepala Kantor
Regional III BKN (wilayah kerja meliputi Jawa Barat dan Banten)
sebelumnya dijabat oleh Istati Atidah, yang saat ini telah dimutasi
menjadi Kepala Kantor Regional V BKN (wilayah kerja meliputi DKI
Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat).
Selain itu, Bima juga mengatakan proses administrasi pengalihan
status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya
"penyelundup" yang ikut serta dalam proses pengalihan. "Penyelundup yang
dimaksud, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yang tidak
diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin
dialihkan karena kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Bima.
Kabar lainnya :
Oleh sebab itu, Bima menambahkan bahwa dalam proses Pengalihan, BKN
diamanahkan Undang-Undang sebagai institusi pembina manajemen
kepegawaian siap berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sekian informasi Pengalihan PNS Daerah ke Pusat diatas yang kami lansir dari http://news.prokal.co dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

