KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akan mewajibkan
para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Mendikbud mengemukakan,
kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk
tanggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima
tunjangan profesi.
“Saya tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 kemudian
memberikan les murid-muridnya. Belajar harus dituntaskan di sekolah,”
tandasnya saat berada di Solo, Minggu (16/10).
Mendikbud juga menegaskan jika guru atau sekolah juga dilarang
membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak
dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. Muhajir juga menyiapkan
kebijakan untuk merobah format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan
Sekokah Menengah Pertama mengarah pada pembentukan karakter.
Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan
pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas. Komposisi untuk
materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian yang lain untuk porsi
pendidikan karakter di jenjang SD dan meningkat menjadi 40 persen saat
SMP.
Menteri mengingatkan jika pendidikan karakter juga dilakukan di luar
kelas. Ia juga menginginkan jika sekolah harus memiliki potensi unggulan
yang tidak boleh diseragamkan dalam pendidikan karakter. Mendikbud
tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

