Segera Berlaku, Guru Diwajibkan di Sekolah Delapan Jam

KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akan mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Mendikbud mengemukakan, kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima tunjangan profesi.

“Saya tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 kemudian memberikan les murid-muridnya. Belajar harus dituntaskan di sekolah,” tandasnya saat berada di Solo, Minggu (16/10).

Segera Berlaku, Guru Diwajibkan di Sekolah Delapan Jam

Mendikbud juga menegaskan jika guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. Muhajir juga menyiapkan kebijakan untuk merobah format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama mengarah pada pembentukan karakter.

Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas. Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian yang lain untuk porsi pendidikan karakter di jenjang SD dan meningkat menjadi 40 persen saat SMP.


Menteri mengingatkan jika pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas. Ia juga menginginkan jika sekolah harus memiliki potensi unggulan yang tidak boleh diseragamkan dalam pendidikan karakter. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

Sekian informasi yang KABAR GURU rangkum dari suaramerdeka.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca semua. Update terus perkembangan informasi terbaru mengenai Guru dan Pendidikan lainnya dengan like fanspage facebook kami. Terima kasih.