KABAR GURU - Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah berharap setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan, pemerintah tidak bisa lagi lepas
tanggung jawab terhadap pekerja di pemerintahan yang belum berstatus
pegawai negeri sipil (PNS).
Ini
disampaikan politikus PKS itu ketika menerima perwakilan demonstran yang
terdiri dari pegawai pemerintah bersatus tidak tetap, tenaga honorer,
pegawai tetap Non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung
dalam Presidium Komite Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen
Jakarta, Kamis (15/12).
![]() |
| Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. |
"Mudah-mudahan
kalau sudah ada UU-nya, pemerintah tidak bisa menghindar lagi. Bahaya
kalau pemerintah main-main. Negara bukan outsourching, karena itu tidak
bisa dijalankan dalam prinsip bisnis. Lalu negara berpandangan, jangan
dia yang baru saja bisa bayar lebih murah. Negara bukan bisnis dan tidak
boleh berbisnis dengan rakyat,” kata Fahri.
Dalam
pertemuan itu, Fahri menjanjikan akan membahas usulan revisi UU ASN
dalam rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah terdekat saat masa
reses. Sehingga pada awal sidang Januari 2017, RUU ASN akan ditetapkan
sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam
proses pembahasan nanti, Fahri juga meminta kepada Anggota Fraksi PDI
Perjuangan Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusul revisi UU ASN, mengawal
prosesnya sampai ke pemerintah. Termasuk meyakinkan Menteri Keuangan.
Kabar lainnya :
"Bila
perlu ada yang melobi menkeu juga, dia agak takut kalau kedatangan
orang-orang baru, katanya negara mau berhemat. Kita harus ceritakan
bahayanya kalau yang sudah bekerja dan berpengalaman tidak diangkat
(jadi PNS). Meringankan beban orang itu meringankan beban kita semua,"
pungkas Fahri.

