Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

Assallamualaikum rekan Guru berikut Kabar Gembira untuk anda sekalian. Silahkan disimak yang kabar guru lansir dari sumber berikut ini. 

Wah ada lagi nih model tunjangan guru, namanya tunjangan tambahan penghasilan. Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.
Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 17 tahun 2016, tunjangan tambahan penghasilan disini  adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini?
  1. Memiliki NUPTK
  2. guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional

Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. 
 
Sekian dan semoga bermanfaat tentunya untuk anda semua. Terima kasih dan wassalam.