Kabar Gembira,,Untuk Honorer K2 dan Pegawai Kontrak

KABAR GURU - Kabar Gembira Untuk Honorer K2 dan Pegawai Kontrak. Setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya para honorer akan segera merasakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi disahkan menjadi RUU usul DPR RI. Ini setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan.

“Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI, Selasa (24/1). Begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana.


Kabar Gembira,,Untuk Honorer K2 dan Pegawai Kontrak

Kalimat hamdalah pun serentak terucap. “Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,”‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga tidak bisa menahan kegembiraannya.

Baca juga :

Dia optimistis, RUU ASN tidak lama lagi disahkan menjadi UU.”Kami mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI. Hari ini membuktikan, revisi UU ASN bukan sekadar angan-angan tapi nyata,” tandasnya.

Sekian informasi diatas yang kami lansir dari fajar.co.id dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.