KABAR GURU - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, M Soleh mejelaskan mengenai perhitungan gaji bagi guru honor yang di alihkan ke Provinsi, Selasa (10/1/2017).
Menurut dia, gaji guru honorer akan disamakan dengan gaji honor Provinsi sebesar Rp 2,2 juta.Akan tetapi, gaji tersebut hanya dimiliki oleh guru honorer yang mengajar 24 jam seminggu.

Menurut dia, gaji guru honorer akan disamakan dengan gaji honor Provinsi sebesar Rp 2,2 juta.Akan tetapi, gaji tersebut hanya dimiliki oleh guru honorer yang mengajar 24 jam seminggu.
Dilanjutkan Soleh, apabila jam mengajar guru honorer tidak terpenuhi, maka hanya di hitung perjam yaitu Rp 50 ribu.
"Harus 24 jam baru gajinya sama seperti gaji honor Provinsi, tapi kalau tidak sampai hanya di bayar 50 ribu perjam, jadi kalau 20 jam 1 juta," kata Soleh.
"Harus 24 jam baru gajinya sama seperti gaji honor Provinsi, tapi kalau tidak sampai hanya di bayar 50 ribu perjam, jadi kalau 20 jam 1 juta," kata Soleh.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari tribunnews.com
dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia
Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like
fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.
