KABAR GURU - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud mulai diparipurnakan. Dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD kemarin, salah satunya mengusulkan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2014.
Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi defisit anggaran. Sebab, di dalamnya mengatur soal tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau memang dicabut itu solusi yang bagus. Bisa hemat DAU (dana alokasi umum) hingga Rp 30 miliar," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Budiono.
![]() |
| Ilustrasi |
Perwakilan fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pos anggaran tambahan penghasilan PNS biasa diambil dari DAU dan juga dana bagi hasil (DBH). Sehingga jika tambahan penghasilan tersebut tak diberikan, akan mengurangi ketergantungan daerah pada DBH.
"Karena DAU saja tidak cukup. Biasanya DAU Rp 400 miliar. Padahal untuk tambahan penghasilan itu Rp 700 miliar. Jadi, diambil dari DBH. Kalau dicabut, ini menjadi solusi kalau memang DBH terlambat turun," ucapnya.
Dia menambahkan, pencabutan tambahan penghasilan PNS bukan masalah yang besar. Sebab, hal itu bersifat menyesuaikan keuangan daerah. "Kalau tidak mau dicabut, dikurangi nominalnya tidak apa-apa. Nanti 2017 bisa disesuaikan lagi nominalnya sesuai kemampuan daerah," tambahnya.
Ia juga yakin hal ini tidak akan memengaruhi kinerja PNS. Karena hanya bersifat sementara dan sebagai bentuk kepedulian ekonomi Balikpapan. Adapun Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, akan melakukan diskusi sebagai tindak lanjut usulan tersebut. Apakah perlu pencabutan atau tidak. "Kita akan evaluasi. Kita lihat nanti bagaimana. Tidak bisa langsung diputuskan," tutupnya.
Sekian informasi terkait Tambahan Penghasilan PNS Kabar diatas kami lansir dari sumber kaltim.prokal.co. Semoga bermanfaat untuk pembaca semua. Jangan lupa update terus perkembangan dunia guru dan pendidikan Indonesia dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Terima kasih.

