GURU HONORER KABAR GEMBIRA!, TUNJANGAN ANDA SEGERA CAIR OKTOBER DEPAN

KABAR GURU - Kabar gembira untuk anda rekan Guru, khususnya guru madrasah. Agar anda tidak penasaran dengan kabar gembira tersebut, simak informasinya langsung berikut ini.

Guru-guru honorer madrasah di Jawa Barat yang sudah memiliki Surat Keputusan Inpassing, dipastikan bulan Oktober ini akan menerima rapel 6 bulan tunjangan fungsional tahun 2015. Tunjangan yang sama untuk 6 bulan berikutnya tahun 2015 juga dipastikan akan dibayarkan pemerintah pada 2016.

GURU HONORER KABAR GEMBIRA!, TUNJANGAN ANDA SEGERA CAIR OKTOBER DEPAN

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Jawa Barat Heri Purnama menyatakan hal tersebut ketika berkunjung ke kantor Pikiran Rakyat Perwakilan Kuningan, Kamis 22 September 2016.

Selain itu, ujarnya, tunjangan sertifikasi guru honorer madrasah di Jabar terhutang dari Agustus sampai Desember 2015 juga akan dibayarkan pemerintah tahun 2016.

"Itu sudah dijanjikan dan dipastikan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” ujarnya seraya mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenag Jabar Bukhori dan jajarannya yang telah memperjuangkan cairnya tunjangan-tunjangan bagi para guru honorer madrasah tersebut.

Jumlah guru madrasah di Jawa Barat terdata sementara mencapai sekitar 150.000 orang. Sebagian besar di antaranya berstatus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dari kisaran jumlah tersebut, guru madrasah yang sudah memiliki SK inpassing sementara ini baru mencapai sekira 16.000 orang. Sekitar 30.000 orang baru memiliki sertifikasi dan sekitar 50.000 orang baru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan honor bulanan hanya Rp 250.000.

Selebihnya merupakan tenaga honorer yang baru tercacat dan mendapat honor alakadarnya di internal sekolah tempat mereka mengajar.

Inpassing adalah surat keputusan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka kesetaraaan guru bukan PNS. "SK inpassing bagi guru-guru honorer madrasah yang telah memenuhi persyaratannya ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republiik Indonesia," kata Heri Purnama.

Diterangkan Heri, setiap guru honorer madrasah yang telah memiliki SK inpassing berhak menerima tunjangan fungsional setara gaji guru bersatus PNS. Besarannya bergantung golongan SK inpasing masing-masing.

Demikian informasi TUNJANGAN ANDA SEGERA CAIR OKTOBER DEPAN. Berita tersebut dilansir dari www.pikiran-rakyat.comdan jangan lupa like  fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate  yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.