KABAR GURU - Beralihnya kewenangan guru dari pemerintah
kabupaten/kota ke provinsi membuka peluang guru di kawasan perkotaan
dimutasikan ke pedalaman. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Femmy Sulut
mengonfirmasi adanya kemungkinan tersebut. Kata dia, semua tergantung
rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sulut.
Suluh menyebut, manajemen guru di 15 kabupaten/kota kini menjadi
kewenangan provinsi. Sehingga guru yang sebelumnya bertugas di Bolmong
Raya dapat dipindahtugaskan di Nusa Utara. Hanya saja, pihaknya
memprioritaskan seorang guru bertugas di daerah tempatnya berdomisili.
Karena, menurutnya, bila dipindahkan ke tempat lain, seorang guru harus
mencari tempat tinggal baru dan melewati serangkaian proses yang rumit.
“Tapi sekali lagi itu tergantung kebijakan pimpinan, kalau ada
rekomendasi misalnya salah satu guru dimutasikan ke sana ya harus
dipatuhi,” ungkapnya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulut Gamy Kawatu
mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyesuaian semua proses
peralihan kewenangan. Selain gaji para guru, usulan pemindahan atau
mutasi serta penunjukkan kepala sekolah telah dilakukan.
“Sebagai PNS professional harus siap. Tapi yang pasti semua kita siapkan sesuai pedoman yang kita miliki,” tandasnya.
Kabar lainnya ;
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari manadopostonline dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

