Hasil revisi UU No 5 Tahun 2014 Akhirnya Resmi Disahkan, Kabar Melegakan Bagi Tenaga Honorer

KABAR GURU - Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa, 24 Januari kemarin. Salah satu point revisi, yakni terkait tuntutan honorer yang meminta diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pengesahan Revisi UU ASN menjadi RUU usulan DPR RI tersebut disambut gembira honorer kategori II (K2) dan tenaga kontrak di tanah air, tak terkecuali di daerah ini.

Hasil revisi UU No 5 Tahun 2014 Akhirnya Resmi Disahkan
Gambar copyright republika.co.id

Ketua Ikatan Guru Honorer Kabupaten Bone (IHKB) A Arpinas, SPd yang dihubungi RADAR BONE malam tadi,mengatakan telah mendengar informasi tersebut. Dia pun menyatakan sangat bersyukur dan berbangga atas atas keputusan DPR RI tersebut. De-ngan revisi UU ASN itu, kata dia akan memberikan peluang bagi tenaga honorer yang ada di Bone untuk menjadi PNS.

Baca juga :

“Saya berharap revisi ini ditetapkan DPR, sehingga pengabdian kami selama bertahun-tahun tidaklah sia-sia,” ungkap guru honorer K2 itu.

Ia mengaku selama ini, tenaga honorer di Bone menjalankan tugasnya dengan baik, meski insentif yang diterima tidaklah seberapa. “Maka dari itu, saatnyalah pengabdian kami terbayarkan. Saya berharap revisi ini segera direalisasikan,” harap Alpinas.

Demikian informasi Hasil revisi UU No 5 Tahun 2014 yang  Resmi Disahkan. Berita tersebut dilansir dari fajar.co.id dan jangan lupa like  fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate  yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.