Guru Dituntut Wajib Double Kompeten

KABAR GURU - Untuk mengatasi minimnya tenaga guru dan sarana pendukung lain seperti gedung sekolah di kabupaten/kota. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Disdik kabupaten/kota untuk memanfaatkan potensi guru secara maksimal.

Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono mengakui, saat ini persoalan mendasar pendidikan di Kaltara memang ketersediaan tenaga guru dan fasilitas yang belum maksimal.

Guru Dituntut Wajib Double Kompeten

“Oleh karena itu, kami mendorong agar kabupaten/kota bisa memanfaatkan semaksimal mungkin tenaga pendidik itu,” ungkap Sigit kepada Bulungan Post, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk pendidikan, ia menyarankan segera diterima. Akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Mereka bisa menerimanya asal sesuai aturan yang berlaku,” katanya. Untuk mendirikan sekolah, pemkab harus melakukan pemetaan dengan melihat rasio dan jumlah murid yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Baca juga : 

“Jadi harus ada pemetaan yang jelas. Kalau ada Madrasah Ibtidaiyah di situ, jangan pula membangun sekolah dasar di situ. Jadi semua desa tak memungkinkan harus ada sekolah dasarnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menyarankan Dinas Pendidikan kabupaten/kota apabila di setiap desa ingin dibangunkan sekolah, langkah kongkritnya, mereka harus membangunan sekolah dasar kecil.

“Misal, di Desa A itu hanya kelas 1 sampai kelas 3, kemudian di Desa B kelas 4 hingga kelas 6. Kami menyarankan seperti itu sehingga bisa memanfaatkan tenaga pendidik yang ada,” jelasnya.

“Apalagi tenaga pendidik di SD itu kan guru kelas, jadi mereka harus double kompten atau bisa mengajar seluruh mata pelajaran. Misalnya si A guru Pendidikan Bahasa Indonesia, dia boleh mengajar olahraga dan sebagainya,” sambungnya.

Begitu pula dengan tenaga pendidik yang ada di sekolah menengah pertama (SMP), kata dia, guru yang mengajar harus double kompeten dan wajib memenuhi jumlah waktu mengajar 12 jam.


“Artinya mereka (guru SMP) ini harus memenuhi ekuivalensinya. Jika tidak, maka jumlah mata pelajaran yang ada tidak terpenuhi nantinya,” jelasnya. 

Sekian informasi diatas yang kami lansir dari prokal.co dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.