KABAR GURU, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan
revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Melalui
Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak
boleh melakukan pungutan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi,
Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin
(16/1).
![]() |
| Kemendikbud |
Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi
menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen
tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen
berasal dari pakar pendidikan. Komite sekolah berfungsi dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis,
mandiri, profesional dan akuntabel
Kabar lainnya :
Sementara, tugas dari komite
sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah,
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat,
mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan,
saran, kritik serta aspirasi peserta didik.
Chatarina menyebutkan
ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan,
bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi
bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
"Jadi
tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan
bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas
mengenai tugas komite sekolah," papar dia.
Irjen Kemdikbud,
Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan
melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di
sekolah.
"Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah," kata Daryanto.
Sekian informasi diatas yang kami kutip dari .republika.co.id dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

