KABAR GURU - Ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar (pungli). Tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, berdasarkan data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus
pendidikan,” ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat
sebagaimana dijelaskan di atas.
Semua bentuk pungli dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran
terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat tidak boleh
takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan
kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk
nama/identitas pelapor.

