Berdasarkan Laporan Masyarakat, 47 Jenis Tarikan di Sekolah Ini yang Termasuk Pungli

KABAR GURU - Ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar (pungli). Tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, berdasarkan data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.

47 Jenis Tarikan di Sekolah Ini yang Termasuk Pungli

Semua bentuk pungli dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.


Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.

Jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.

Kabar lainnya :
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari www.sekolahdasar.net semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.