KABAR GURU - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Halim akan mengusulkan revisi UU No 5
tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) agar memperjuangkan nasib
tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Abdul Halim
mengatakan hal itu ketika berdialog dengan puluhan tenaga honorer di
Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (1/11).
Menurut Abdul Halim,
Pemerintah saat ini sudah memberlakukan UU ASN, tapi dalam UU tersebut
tidak mengakomodasi tenaga honorer. "Jika Pemerintah memberlakukan UU
ASN, hendaknya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan belum diangkat
menjadi PNS agar dapat segera diangkat," katanya.
![]() |
| Ilustrasi Honorer |
Abdul Halim
juga menyatakan, akan menyampaikan aspirasi dari para tenaga honorer di
Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Banten, pada rapat kerja dan rapat
dengar pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokorasi (Menpan RB) maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Halim menjelaskan, celah untuk mengusulkan pengangkatan tenaga
honorer adalah melalui revisi UU ASN ataupun mengusulkan melalui
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Pemerintah
melalui Kemenpan RB dan BKN agar membahas persoalan tenaga honorer yang
belum diangkat bersama Komisi II DPR RI," katanya.
Politikus
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan Banten I ini
menegaskan, pada prinsipnya anggota Komisi II telah memperjuangkan nasib
para tenaga honorer kepada Pemerintah. Halim juga menyatakan akan
berbicara dengan anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten
Pandeglang dan Lebak, untuk mengusulkan agar honor para tenaga honorer
di Provinsi Banten, khususnya kedua kabupaten tersebut dapat
ditingkatkan.
"Berdasarkan aspirasi yang disampaikan para guru
honorer, honor para guru tersebut dari dana BOS sangat minim, jauh dari
UMK (upah minimum kabupaten)," katanya.
Sementara itu,
Koordinator FPHI Banten, Fahmi mengatakan, para tenagara honorer di
Banten terus memperjuangkan nasibnya menjadi PNS. "Saya mendengar DPR RI
akan merevisi UU ASN, karena itu kami mengusulkan agar revisi UU
tersebut memasukkan klausul soal pengangkatan tenaga honorer," katanya.
Fahmi
juga mengusulkan, sambil menunggu revisi UU ASN agar anggota DPR RI
dapat memperjuangkan honor tenaga honorer dapat ditingkatkan sehingga
lebih layak. Menurut dia, guru honorer di Kabupaten Pandeglang dan Lebak
ada yang cuma sekitar Rp 300 ribu per bulan, jauh di bawah UMK.
Berdasarkan data di Kemenpan RB saat ini masih ada sekitar 440 ribu
tenaga honorer di seluruh Indonesia.
KABAR GURU LAINNYA :

