KABAR GURU - Kementerian Keuangan mengusulkan uang makan —uang lauk-pauk— untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun depan. Kenaikan itu diusulkan sebesar Rp5 ribu per hari.
“ Sebelumnya, uang makan itu sebesar Rp30 ribu-Rp40 ribu per hari.
Itu TNI /Polri. PNS ada juga, tapi lebih kecil (angkanya) dan naiknya
juga Rp5 ribu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,
Askolani, di Jakarta, ditulis Rabu 5 Oktober 2016.
Askolani mengatakan, kenaikan tersebut diusulkan karena uang makan
para aparatur negara sudah bertahun-tahun tidak naik. Dia pun sempat
bercanda soal kenaikan uang makan yang angkanya relatif kecil itu.
“ Itu cukup beli pulsa saja. Nggak bisa buat beli nasi Padang,” kata dia.
BACA JUGA :
KABAR GEMBIRA! Pemerintah Batalkan Rasionalisasi PNS, Tapi...
Berikut Syarat Kelulusan Sertifikasi Guru 2016 Melalui PLPG
Demikian kabar terkait Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu: Nggak Bisa Beli Nasi Padang . Berita tersebut dilansir dari www.dream.co.id, dan jangan lupa like fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.

