Sesuai Dengan UU No 23 Tahun 2003, Bupati/Walikota Dilarang Mutasi Guru


KABAR GURU - Ketua Tim Dikdas Dinas Pendidikan Sumut Erni Mulatsih mengatakan, SMA/SMK kabupaten/kota sudah sah di bawah wewenang pemerintahan provinsi. Hal ini sesuai UU No 23 Tahun 2003. 

"Sesuai UU tersebut, kabupaten/kota tidak diperbolehkan memutasi, mengangkat atau melantik guru dan kepala sekolah," tandas Erni, di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Jalan Cik Di Tiro, Medan, Senin (10/10).

Hal tersebut, lanjutnya, juga tercantum dalam surat BKN No 1/2016 tertanggal 26 Januari 2016 yang menyatakan, pada 1 Oktober 2016, Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA/SMK kabupaten/kota resmi di bawah wewenang provinsi. Sehingga, kabupaten/kota tidak diperbolehkan melantik dan pemutasian guru dan kepala sekolah.

Sesuai Dengan UU No 23 Tahun 2003, Bupati/Walikota Dilarang Mutasi Guru
Ilustrasi guru mengajar


Sementara, tentang penggajian guru, akan di bawah provinsi per Januari 2017. Erni menjelaskan, setelah SMA/SMK, kemudian SMP, SLB dan SD juga akan dikelola provinsi. Hal itu sesuai Permendikbud No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah.

Sedangkan untuk pendidikan layanan khusus, papar Erni, nantinya akan dikelola kabupaten/kota, seperti pendidikan layanan di lapas (penjara), pendidikan layanan prostitusi, pendidikan anak-anak jalanan, pendidikan untuk anak-anak korban bencana, pendidikan daerah konflik, pendidikan layanan daerah terluar, terdalam dan sebagainya.

Menurut Erni, meski larangan mutasi guru dan kepala sekolah itu perintah undang-undang, namun masih ada saja bupati/walikota yang melanggar.

"Bayangkan seperti Kota Medan yang baru-baru ini melakukan pemutasian pada Jumat lalu, begitu juga dengan kabupaten lainnya, seperti Simalungun. Ini bisa disebut pelantikan dan pemutasiannya tidak sah. Inikan sudah sesuai UU, mau tidak mau, suka tidak suka, SMA/SMK sudah sah per 1 Oktober 2016 di bawah pemerintahan provinsi," tukasnya.

KABAR LAINNYA :



Demikian informasiSesuai Dengan UU No 23 Tahun 2003, Bupati/Walikota Dilarang Mutasi Guru. Berita tersebut dilansir dari www.medanbisnisdaily.com dan jangan lupa like  fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate  yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.