KABAR GURU - Ribuan guru honorer tak pernah lelah berdemo meminta gaji yang layak.
Pemerintah mengaku terbatasi hukum dan anggaran. Setitik harapan muncul
dari sejumlah pemda yang sudah bersiap memberikan kenaikan gaji guru
honorer, minimal sama dengan Upah Minimum
Nasib guru honorer memang cukup menyedihkan. Gaji yang diterima,
rata-rata jauh dari kelayakan. Padahal, peran mereka untuk menyukseskan
pendidikan nasional tak kalah besar. Tak henti-hentinya mereka melakukan
demo menuntut perbaikan nasib. Sayangnya, sampai kini nasib mereka
masih dipenuhi ketidakpastian.
![]() |
| Gambar Guru Honorer Demo |
Keinginan
mereka untuk diangkat sebagai PNS pun bertepuk sebelah tangan.
Kementerian PAN dan reformasi birokrasi mengaku sulit untuk mengangkat
guru honorer sebagai PNS karena adanya moratorium. Selain itu,
pemerintah juga terikat oleh terbatasnya anggaran belanja.
Memang
ada pengecualian untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang
kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di
daerah-daerah perbatasan atau terluar. Selain untuk kebutuhan daerah
terpencil, ada juga slot perekrutan CPNS sistem Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan di daerah bisa dilakukan
jika ada posisi yang harus diisi segera. Itupun bersyarat. Anggaran
pegawai di daerah bersangkutan haruslah memadai.
Nasib guru
honorer menjadi tak jelas. Padahal, jumlahnya tak bisa dibilang sedikit.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
total jumlah guru 3.015.315. Jumlah itu terdiri dari 2.294.191 guru PNS
dan guru tetap yayasan (GTY). Sisanya, sebanyak 721.124 merupakan
merupakan guru tidak tetap atau honorer K2.
Gaji Guru dan Kualitas Pendidikan
![]() |
| Gambar Copyright https://tirto.id |
Kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan
kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam
faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan
dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga
pemberdayaan.
Soal gaji, berdasarkan laporan Education
Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang
mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut,
gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai $68.000 atau
sekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji
rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah
Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai
$33.000 per tahun, sedangkan Yunani $25.000 pertahun.
Indonesia
sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji $2.830 atau Rp39
juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang Rp1.486.500 dan
Rp5.620.300, bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu,
menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012
adalah Rp 200 ribu.
Bagi Firman, menjadi guru adalah pekerjaan yang sesuai
dengan bakat dan pendidikannya, sedangkan status PNS adalah posisi
paling aman dalam profesi itu. Meski demikian, Firman menyambut baik
jika ada skema lain selain pengangkatan PNS. "Yang penting lebih
sejahtera dibanding sekarang," kata Firman.
Ketua Forum Guru
Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat, Iwan Hermawan, melontarkan tiga
alternatif terkait persoalan guru honorer ini. Pertama, guru yang
memenuhi syarat, harus diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi
persyaratan jadi PNS, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka
bisa mendapat tunjangan profesi guru.
"Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP," tegas Iwan.
Hambatannya
memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi
guru menurut UU No. 14 tahun 2015 haruslah lulusan S1 atau D4 dari
program pendidikan maupun nonpendidikan. Selain itu, mereka juga wajib
memiliki sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan
profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun banyak
guru honorer yang belum lulus program S1.
Untuk mendapat
tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar
sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik
di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru
tetap daerah itu puncaknya ada di tangan walikota atau bupati.
Dibanding dua usulan di atas, alternatif terakhir dari Iwan untuk
menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal.
Sejumlah Pemda sudah berinisiatif untuk memperbaiki taraf hidup guru
honorer. Ini dikarenakan adanya pelimpahan pengelolaan sekolah dari
pemerintah kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi. Misalnya saja
untuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan,
pihaknya akan menggaji mereka sesuai dengan besaran UMK setempat.
Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan verifikasi. Contohnya
banyaknya jam mengajar dalam satu pekan.
Sistem penggajian itu
lebih adil dan manusiawi untuk pada guru honorer. Rencananya, sistem ini
baru akan dimulai setelah alih kelola SMA/SMK dijalankan pada 2017.
Pemberian
gaji sesuai UMP ini sudah selayaknya. Selama ini, pemerintah selalu
memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. Dalam pasal 90
ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Pertanyaannya, kapan pemerintah melarang instansinya sendiri membayar guru honorer dengan upah jauh di bawah upah minimum?
BACA JUGA :
Demikian kabar terkait Menunggu Upah Layak untuk Guru Honorer. Berita tersebut dilansir dari https://tirto.id, dan jangan lupa like fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.


