KABAR GURU - Berikut kabar terbaru mengenai penghapusan kewajiban mengajar 24 jam oleh mendikbud. Simak selengkapnya berikut ini.
KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan
rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut
Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi
dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar
yang digelar di Padang, baru-baru ini.
“Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target
tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana
seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya,” kata
Muhadjir seperti yang dikutip SekolahDasar.Net.
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan
syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24
jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan.
Syarat inijuga berlaku bagi guru honoreryang salah satu syarat utama
penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami
pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah
profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada
profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
KABAR TERKAIT :
- Berikut Penjelasan Proses Penilaian dan Kelulusan PLPG Guru 2016 Terbaru
Viral, Anak SD Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tengah Banjir
SYARAT TERBARU PENGAJUAN DAN PENERBITAN NUPTK GURU TAHUN 2016/2017
Demikian kabar terkait INFO TERBARU PENGHAPUSAN KEWAJIBAN GURU MENGAJAR 24 JAM OLEH MENDIKBUD. Berita tersebut dilansir dari http://www.radarcirebon.com, dan jangan lupa like fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.

