AKHIRNYA,,,STATUS GTT DIAKUI SECARA HUKUM

KABAR GURU - Dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Wonogiri membawa angin segar bagi kalangan guru tidak tetap (GTT). Mereka kini telah mendapat pengakuan hukum dengan status mereka. Bahkan mereka berkesempatan menjadi pegawai non PNS.

“Tentang nasib mereka akan kita segera Pansuskan. Saat ini kita tengah menggulirkan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono, Jumat (16/9).
AKHIRNYA,,,STATUS GTT DIAKUI SECARA HUKUM

Dalam Raperda tersebut, kata Sriyono, terdapat poin yang berkaitan dengan nasib GTT. Dimana dalam pasal itu berbunyi tenaga pendidik Wonogiri adalah guru PNS dan GTT. Seperti diketahui jumlah GTT di Wonogiri sendiri jumlahnya ribuan orang tepatnya 4.773 orang.

Selain itu, Pemkab juga menganggarkan dalam APBD 2016 berupa bantuan untuk GTT sebesar Rp 7 Miliar. Namun demikian yang berhak menerima bantuan itu hanya GTT yang memenuhi kriteria.
“Ini bukti kesungguhan kita, karena keberadaan GTT itu sangat vital,” ujarnya.

Ketua Forum GTT Wonogiri, Tri Asmoro mengapresiasi langkah yang diambil Komisi IV DPRD Wonogiri. Dia berharap Raperda tersebut segera dilakukan pembahasan.


“Menurut kami, tuntutan kami selama ini sudah terakomodasi. Kami akan terus mengawal pembahasan raperda itu,” tandasnya.

Demikian informasi  STATUS GTT DIAKUI SECARA HUKUM  . Berita tersebut dilansir dari laman http://www.timlo.net/ dan jangan lupa like  fanspage serta kunjungi situs kami KABAR GURU untuk dapat mengakses kabar terbaru dan terupdate  yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.