KABAR GURU - Dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Wonogiri membawa angin
segar bagi kalangan guru tidak tetap (GTT). Mereka kini telah mendapat
pengakuan hukum dengan status mereka. Bahkan mereka berkesempatan
menjadi pegawai non PNS.
“Tentang nasib mereka akan kita segera Pansuskan. Saat ini kita
tengah menggulirkan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan
pendidikan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono, Jumat
(16/9).
Dalam Raperda tersebut, kata Sriyono, terdapat poin yang berkaitan
dengan nasib GTT. Dimana dalam pasal itu berbunyi tenaga pendidik
Wonogiri adalah guru PNS dan GTT. Seperti diketahui jumlah GTT di
Wonogiri sendiri jumlahnya ribuan orang tepatnya 4.773 orang.
Selain itu, Pemkab juga menganggarkan dalam APBD 2016 berupa bantuan
untuk GTT sebesar Rp 7 Miliar. Namun demikian yang berhak menerima
bantuan itu hanya GTT yang memenuhi kriteria.
“Ini bukti kesungguhan kita, karena keberadaan GTT itu sangat vital,” ujarnya.
Ketua Forum GTT Wonogiri, Tri Asmoro mengapresiasi langkah yang
diambil Komisi IV DPRD Wonogiri. Dia berharap Raperda tersebut segera
dilakukan pembahasan.
“Menurut kami, tuntutan kami selama ini sudah terakomodasi. Kami akan terus mengawal pembahasan raperda itu,” tandasnya.