KABAR GURU - Nasib guru honorer dipertanyakan setelah ada pelimpahan tata kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Pasalnya, banyak guru yang diangkat oleh pemerintah daerah, bahkan oleh sekolah itu sendiri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengakui, memang ada beberapa gubernur yang mengirimkan surat terkait pembayaran guru honorer yang ada di SMA/SMK. Sebab, saat ada pengalihan kewenangan pasti akan ada pengaruhnya terhadap sumber daya manusia (SDM), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
"Ada kebijakan masing-masing provinsi. Guru honorer ada yang
diseleksi, dievaluasi dari sisi kebutuhan dan linearitas," ucapnya dalam
konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di
Sawangan, Depok, baru-baru ini.
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri tidak digunakan
untuk menggaji guru honorer. Namun, Didik mengatakan, saat ini masalah
tersebut sedang didiskusikan bersama Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Tentang BOS itu mungkin bisa. Tetapi jangan sampai menimbulkan
masalah baru. Kalau BOS sekolah menengah dibuka, jangan sampai sekolah
malah mengangkat guru honorer baru," paparnya.
Didik menegaskan, jika kebijakan penggunaan BOS diberlakukan,
dana hanya digunakan untuk membayar guru honorer yang dilimpahkan dari
kabupaten/kota ke provinsi.
"Hal ini yang harus dipahami dan diperhatikan. Hasil keputusan akan segera disampaikan," tandasnya.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari .okezone.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.