KABAR GURU - Penggunaan data pokok pendidikan (dapodik) sebagai basis penyaluran
Kartu Indonesia Pintar (KIP) dinilai tidak tepat. Alasannya, dapodik
tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah. Hal ini dikatakan
pemerhati pendidikan Indra Charismiadji.
"Karena dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah, sementara
KIP hakikatnya ingin mengajak anak-anak yang putus sekolah kembali ke
sekolah," kata Indra.
Dia menjelaskan jika KIP bertujuan untuk mengajak anak putus sekolah
berusia enam hingga 19 tahun untuk kembali ke sekolah. Sementara dapodik
hanya data bagi anak-anak yang sudah bersekolah.
Penyaluran KIP seharusnya melibatkan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu mengenai penduduknya sendiri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan data yang berasal
dari Kementerian Sosial (Kemensos), namun menggunakan dapodik.
Menurutnya, penggunaan data dari Kemensos sebagai basis data yang
berdasarkan data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak mampu
dan tidak sekolah yang tak sesuai tersebut, yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan penyaluran kartu.
"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, karena sudah ada di sekolah masing-masing," kata Mendikbud.

