KABAR GURU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Dr H Muhajir Effendy MAP
mengatakan kebijakan 24 jam tatap muka dalam sepekan bagi guru untuk
mendapatkan tunjangan profesi akan dikaji ulang.
Kewajiban 24 jam tatap muka tersebut dinilai tidak sesuai dengan
kenyataan di lapangan karena tidak semua mata pelajaran tersedia di
sekolah, sehingga guru harus keluar mencari mata pelajaran di sekolah
lain untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Karena kondisi tersebut sekolah jadi kosong guru-guru sibuk memenuhi
target 24 jam tatap muka," kata Prof Muhajir saat menghadiri Seminar
Nasional oleh Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah
Sulawesi Selatan di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM, Jl AP Pettarani
Makassar, Jumat (20/1/2017).
Karena para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi sibuk
memenuhi target 24 jam tatap muka, maka yang tinggal di sekolah hanyalah
guru honorer yang gajinya sedikit dan tidak dapat tunjangan pula.
"Guru honorer ini pun berpikir, kita di sekolah tidak dapat tunjangan
mereka dapat tapi tidak pernah di sekolah dan mereka pun malas untuk
masuk sekolah akhirnya tidak ada yang di sekolah mengajar siswa," ungkap
Prof Muhajir bercerita.
Sehingga Prof Muhajir akan membuat kebijakan dimana guru tetap dapat
gaji dan tunjangan profesi tanpa harus tinggalkan sekolah berburu 24 jam
tatap muka dalam satu pekan.
Kebijakan yang akan dikeluarkan Mantan Rektor Universitas
Muhammadiyah Malang tersebut ialah kewajiban guru di sekolah selama
delapan jam, sama dengan pegawai pasa umumnya yang pulang pukul 15.00
wita.
"Dengan kebijakan ini, maka dengan sendirinya full day school akan
berjalan dan guru tidak mengejar 24 jam tatap muka, namun gaji dan
tunjangan profesi tetap dapat," jelas Prof Muhajir yang disambut tepuk
tangan meriah oleh peserta seminar yang rata-rata guru dan calon guru.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari tribunnews dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

