KABAR GURU - Seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, diimbau untuk kembali ke asalnya.Imbauan tersebut berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah. “Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah
swasta, wajib pindah ke sekolah negeri,” kata Kabid Perencanaan SDM
Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1/2017).
Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya
terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.
“Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke
asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut
Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai.
Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari pojoksatu.id dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

