KABAR GURU - Pemprov Jateng membedakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan pada PNS peralihan dari pemerintah kabupaten/kota dengan PNS asli Pemprov. Jika belum dilakukan remunerasi, TPP mereka akan disamakan pada tahun ketiga atau tahun 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono mengatakan PNS peralihan akan langsung memperoleh TPP dari pemerintah provinsi di tahun 2017. Dengan catatan, usulan nominal TPP disetujui oleh gubernur. Saat ini sudah dilakukan perumusan usulan nominal TPP, untuk golongan IV maksimal menerima Rp 1 juta/bulan, golongan III maksimal Rp 850 ribu/bulan dan golongan II maksimal Rp 750 ribu/bulan.
Jumlah itu memang jauh berbeda jauh dengan TPP yang diterima PNS asli pemprov. Golongan I Rp 3 juta/bulan, golongan II Rp 3,5 juta/bulan, golongan III 5,25 juta/bulan, golongan IV 6,3 juta/bulan, dan golongan IV setara pengawas Rp 7,25 juta/bulan. “(TPP, red) tidak sama. Nanti ada penyesuaian dan bertahap maksimal tiga tahun baru sama dengan PNS (asli, red) provinsi. Kecuali nanti ada remunerasi. Pak Gubernur menugaskan untuk melakukan itu. Remunerasi rumusan paling adil dan proporsional karena nantinya sesuai kelas jabatan,” kata Puryono, Minggu (15/1).
Pernyataan ini sekaligus menjawab permohonan dari 863 PNS eks Bidang Kehutanan Kabupaten/kota yang kini beralih menjadi pegawai Pemprov. Mereka melayangkan surat pada Gubernur Ganjar Pranowo menuntut penyamaan TPP. Berdasar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, total pegawai peralihan dari kabupaten/kota ke Pemprov Jateng mencapai 30 ribuan. Mereka sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan, penyuluh kehutanan, pengawas ketenagakerjaan, dan pegawai di Terminal Tipe B.
Dari jumlah itu, 20 ribuan yang berstatus PNS, lainya merupakan pegawai kontrak/honorer. Jumlah pegawai yang besar inilah yang menyulitkan provinsi untuk memberikan TPP sama dengan PNS asli pemprov pada tahun 2017. APBD tidak memungkinkan.
Perihal pemberian TPP, pemprov mendasarkan pada Pergub 43 tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Terkait detil aturannya, Puryono meminta wartawan mengontak Kepala Biro Organisasi Dyah Lukisari. Namun saat di SMS maupun telepon, hingga Minggu sore, belum direspon.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari suaramerdeka dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

