KABAR GURU - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menolak atau tidak menyetujui usulan moratorium Ujian Nasional (UN).
"Usulan moratorium itu tidak disetujui tapi diminta kaji ulang,"
kata Wapres di Jakarta, Rabu menanggapi hasil sidang paripurna terkait
UN.
Wapres menjelaskan, penolakan tersebut dengan alasan UN masih
dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan termasuk
pemerataan pendidikan.
"Tanpa UN bagaimana kita bisa mendorong pendidikan dan apa acuannya antar daerah," kata Wapres di Istana Wapres.
Menurut dia, UN perlu dievaluasi dan menjadi pembanding dengan
negara lain karena hampir semua negara di Asia menerapkan sistem UN
seperti China, Korea dan India.
"Jadi usulan tadi tidak diterima tapi dikaji lebih dalam lagi, untuk memperbaiki mutunya," tambah Wapres.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengusulkan tiga opsi terkait UN, yakni penghapusan UN dari sistem
pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017, atau tetap menjalankan
UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah.
Khusus untuk opsi ketiga, UN untuk tingkat SMA dan sederajat
diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SD dan
SMP dan sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Namun, ketiga opsi yang ditawarkan Mendikbud kepada Presiden Joko
Widodo tersebut masih harus dibahas dalam rapat kabinet terbatas,
sebelum diputuskan pemerintah.
"Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah
diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir.
Mendikbud beralasan moratorium UN karena saat ini UN berfungsi
untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kemendikbud
ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan
wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
- Baca juga : Bisa Jutaan Orang Diangkat jadi CPNS
Sedangkan negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar
nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah.
Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan
kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.
"Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu, SMA/SMK serahkan ke
provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau
kota," ucap Mendikbud.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari www.antaranews.com semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

