KABAR GURU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar gaji para pegawai termasuk Presiden dan kepala daerah di Indonesia dinaikan dari standar kini guna mencegah terjadinya gratifikasi.
"Untuk mencegah korupsi salah satunya gratifikasi, dengan cara menaikkan pendapatan pegawai negeri secara cukup," kata Direktur Gratifikasi KPK RI, Giri Suprapdiono, pada acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se- Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu (9/11).
![]() |
| Ilustrasi PNS |
Giri Suprapdiono, menjelaskan alasan menaikkan gaji pegawai karena ada kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kebutuhan anak sekolah, rumah, kendaraan, punya tabungan dan sebagainya. "Sehingga orang itu (pegawai) tidak korupsi karena kebutuhan," terang dia seperti dilansir Antara.
Menurut analisa dia, kalau pegawai korupsi untuk memenuhi kebutuhan dasar pangannya, berarti ada yang salah pada sistemnya. Karena itu, salah satu cara yang dapat mencegah itu adalah dengan managemen Sumber Daya Manusia (SDM). "SDM pegawai harus profesional kalau kita mendapatnya, harus mampu menggaji dengan baik. Seharusnya lulusan perguruan tinggi terbaik itu harus masuk pegawai negeri," saran dia.
Ia menjamin jika biaya hidup dan tunjangan pegawai cukup, maka mereka tidak akan menjadikan gratifikasi sebagai sumber pendapatan. Saat ditanya upaya penerapannya, Ia bahkan yakin di daerah justru lebih mudah karena kepala daerah punya kewenangan dengan persetujuan DPRD.
Namun kelemahannya untuk level pusat dimana besaran gaji presiden, gubernur, bupati ditentukan oleh regulasi pusat. Untuk itu Ia menyarankan pemerintah dalam hal ini pemangku regulasi harus berupaya keras merubah aturan ini. Sebab tidak masuk akal gaji presiden jauh dibawah direksi BUMN, menteri dibawah anak buahnya sendiri. "Contohnya Menteri ESDM gajinya Rp19 juta, bawahannya SKK migas gajinya Rp200 juta," katanya lagi menegaskan.
Ia juga berpendapat alasan orang korupsi selain peluang dan terpaksa juga tidak rasional. Diakuinya upaya menuju perbaikan gaji beberapa daerah sudah melakukan, namuan ada juga yang tidak peduli, ia tidak tahu persis alasannya apa karena mereka tidak punya uang atau memang ingin korupsi bersama-sama sebab gajinya kecil.
"Ongkos untuk menjaga integritas pegawai mahal, masak anda harapkan memberi gaji kepala dinas Rp3 juta, tetapi dia memberi izin ratusan ribu hektare," tegasnya lagi.
Ia optimis upaya ini berhasil menekan korupsi dan gratifikasi, tetapi dengan konsekwensi kalau sudah dapat gaji besar tentu tidak usah menuntut mobil dan rumah dinas. "Contohkan DKI begitu lurah bergaji Rp36 juta, camat Rp55 juta dan wako Rp78 juta, ada gratifikasi Rp200 juta dilaporin. Karena ada risiko di dalamnya," katanya lagi menambahkan.
Sekian informasi yang dilansir dari radarbangka.co.id Update perkembangan dunia pendidikan otomatis di timeline facebook anda dengan like fanpage facebook Kabar Guru.
Silahkan kunjungi laman INI untuk berita dan kabar lainnya.

