KABAR GURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan sanksi indisipliner terhadap guru yang ikut melakukan aksi unjuk rasa damai hari ini. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) Kemendikbud Sumarna Supranata saat ditemui wartawan di kantor Kemdik bud di Jakarta, Kamis (3/11).
Pria yang akrab disapa Pranata tersebut mengungkapkan, demontrasi adalah hak institusi, tidak dilarang dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Meski demikian, mengajar adalah kewajiban sebagai seorang guru. Karena itu, sebaiknya guru lebih mengutamakan kewaji ban dari pada haknya.
![]() |
| Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) |
”Guru sebaiknya tidak turun demo, apa lagi mereka yang ada jadwal mengajar. Jangan dahulukan hak, terus meninggalkan kewajiban. Kecuali guru, yang pada hari itu tidak ada kewajiban mengajar,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Pranata, sanksi bagi guru yang meninggalkan kewajiban berupa teguran secara lisan, teguran tertulis secara bertahap hingga sanksi pemecatan.
”Kita aja sudah memberi contoh, pelaksanaan Hari Guru pada hari libur sekolah, karena kita tidak ingin mengurangi jam belajar siswa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta kegiatan belajar mengajar di sekolah pada 4 November tetap berjalan. ”Saya tidak ada berpikiran untuk meliburkan. Kita imbau para siswa supaya fokus kegiatan belajarnya,” katanya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini berharap agar kepala sekolah dan para guru menjaga agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal. Sementara itu, ormas Islam Al Washliyah menyerukan kepada seluruh pengurus, kader dan seluruh warganya turut dalam aksi membela Alquran.
Aksi rencananya akan dipusatkan di depan Istana negara usai melaksanakan salat Jumat hari ini, (4/11). Seruan ini disampaikan Pengurus Besar Al Washliyah kepada seluruh warganya senusantara beberapa hari lalu. Seruan Ormas Islam yang sebentar lagi berusia 86 tahun itu dilakukan dengan dikeluarkannya surat instruksi ke seluruh Indonesia.
KABAR LAINNYA :
- 15.000 Guru akan Dobel Sertifikat
- Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sebenarnya. 11 Pahit Manis ini yang kamu rasakan ketika menjadi guru honorer
- Kesempatan Emas! Ada Ribuan Lowongan Guru
- 2017, Dana Rp 39,82 triliun Selain Peningkatan Pembangunan Sekolah Standar Inpres, Kemendikbud Fokus Pemberian TPG Guru Non PNS
Sekian Informasi Tinggalkan Mengajar, Guru Bakal Disanksi diatas yang kami lansir dari media online http://indopos.co.id Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.

