KABAR GURU - Wacana guru harus stand by di sekolah selama delapan jam mulai menuai pro dan kontra. Para guru di sekolah swasta paling terkena imbas peraturan tersebut. Mereka merasa keberatan lantaran gaji yang diterima minim.
"Kalau untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan, saya sepakat. Khususnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi murid," ungkap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Surabaya Ahmad Fauzi pada Jawa Pos kemarin (5/11).
![]() |
| Ilustrasi Doc. Jpnn |
Meski demikian, Fauzi menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan.
Khususnya pada guru swasta yang memiliki kebiasan mengajar di banyak sekolah. Mereka terpaksa melakukan itu demi menambah penghasilan. Apabila hanya bergantung dari satu sekolah, pendapatan mereka tentu sangat kurang.
Betapa tidak, selama ini pendapatan guru yang mengajar di sekolah swasta dihitung berdasar lama mengajar. Apabila jam mengajar hanya sedikit, tentu penghasilan yang mereka terima juga minim. "Semua bergantung jamnya," terang pria yang merangkap sebagai kepala SMK IPIEMS tersebut.
Fauzi menjelaskan, merangkapnya jadwal guru mengajar di beberapa sekolah itu juga sering terjadi di jenjang SMK. Terutama bagi guru yang mengajar di bidang pelajaran adaptif seperti PKn, bahasa Indonesia, dan agama. Hal tersebut terjadi lantaran porsi mata pelajaran itu memang minim diajarkan pada siswa SMK.
Fauzi mencontohkan SMK IPIEMS. Dari 40 tenaga pengajar, hampir separonya merupakan guru yang merangkap mengajar di sekolah lain. "Kondisi ini umum terjadi di SMK swasta. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikannya," ujarnya.
Bukan hanya itu, problem guru harus tetap siap di satu sekolah tersebut juga banyak membebani yayasan selaku pemilik yang berwenang menggaji guru. Jika pendidik yang memiliki jam mengajar minim harus berada di sekolah selama delapan jam, tentu yayasan harus mengeluarkan banyak uang untuk menggaji. "Yang pertama, membebani yayasan. Yang kedua, memberatkan guru," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala SMK YPPI Esti Nurhidayat menuturkan hal senada. Meski di sekolahnya hampir seluruh guru tercatat mengajar delapan jam sehari. Dia tetap resah jika guru harus tetap di satu sekolah saja. "Sebab, rata-rata guru di sekolah kami mengajar delapan jam. Mereka mengajar di tiga sekolah di satu yayasan kami," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Esti menyarankan aturan itu seharusnya disesuaikan. Dia mencontohkan, guru bisa mengajar di satu sekolah selama delapan jam. Dengan pengertian, dalam sehari, guru tidak boleh berpidah ke sekolah lain. Guru hanya boleh pindah pada hari berikutnya. "Prinsip ini bisa dijalankan dengan kerja sama antarsekolah. Dengan melakukan pemadatan jam, guru tidak perlu wira-wiri dalam sehari," tuturnya.
KABAR LAINNYA :
- Luwuk Sulteng, Murid Yang Cerdas! Karna Perntanyaannya Ia Di Beri Uang oleh Mendikbud
- Tanpa Fokus Ke Nilai dan Ujian, 6 Sistem Pendidikan Ini Terbukti Mencerdaskan!
- Guru Patut Disejahterakan dan Dilindungi
- Ironi Pendidikan Di Indonesia, Jika Melihat Ini Apa Yang Ada Di Benak Anda?
Sekian Informasi Guru Swasta Keberatan Mengajar Delapan Jam yang kami lansir dari media online http://www.jawapos.com Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.
Sekian Informasi Guru Swasta Keberatan Mengajar Delapan Jam yang kami lansir dari media online http://www.jawapos.com Jangan lupa dapatkan kabar terbaru seputar dunia Pendidikan, Guru, Pns secara otomatis di timeline facebook anda dengan like fanspage KABAR GURU.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI. Terima kasih.

