KABAR GURU - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan
penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt)
PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk
memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun
sekali.
"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi
atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar
aturan, boleh dicek," kata dia di Jakarta, Rabu (23/11).
![]() |
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11). Foto copyright www.republika.co.id
|
Menurut
Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka
percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia
mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan
yang rumit.
- Baca juga ; Segera! Mendikbud Bakal Rombak Pembayaran TPG
"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho,
tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap
itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun,"
tutur Unifah.
Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya
menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang
diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas. "Kami
membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan,"
ujar dia.
Sekian informasi diatas yang kami lansir darih www.republika.co.id semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

