KABAR GURU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin
menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi
PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannyaterkait
adanya tuntutan guru honorer di Depok yang meminta kejelasan status
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.
"Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan
dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah
yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan
tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah
siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi.
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya
belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing
sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.

