KABAR GURU - Adanya salah satu guru di Kabupaten
Lebong yang tidak lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) namun masih terdaftar
sebagai peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016
sebagai syarat sertifikasi, menimbulkan polemik di kalangan guru.
Bagaimama tidak, masih banyak guru yang belum mengetahui aturan baru
mengenai penerimaan PLPG tersebut.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(LPMP) Bengkulu, Saadah Ridwan kepada kupasbengkulu.com menjelaskan,
menurut aturan sertifikasi guru 2016 hal itu bisa saja terjadi, dengan
syarat guru yang bersangkutan telah mengajar sejak tahun 2005 ke bawah
tanpa harus lulus UKG.
“Aturan baru tersebut menjelaskan, guru
yang masa kerjanya di bawah tahun 2005 bisa mengikuti PLPG tanpa harus
lulus UKG, asalkan hal itu dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK)
dari tempat ia mengajar,” jelas Saadah.
Ditambahkan Saadah, dalam aturan baru
tersebut juga mempermudah guru untuk mengikuti PLPG. Ia mencontohkan,
guru yang telah memenuhi syarat masa kerja ini bisa juga mengikuti PLPG
walaupun dirinya menggunakan ijazah SMA pada saat pertama mengajar.
“Akan tetapi, pada saat pemberkasan guru
yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengenyam pendidikan S1 dan
dibuktikan dengan ijazah,” ungkapnya.
Kasus inilah yang terjadi di Kabupaten
Lebong. Salah seorang guru yang mengajar di SMK Negeri 1 Lebong Utara
terdaftar sebagai peserta PLPG tahun 2016 walaupun dirinya tidak lulus
UKG.
“Wajar jika ini akan menjadi polemik,
karena ketidaktahuan guru akan aturan baru ini. Padahal, kami (LPMP)
sudah mensosialisasikan kepada seluruh Kabid Dikmen Diknas setiap
daerah,” demikian Saadah.
KABAR GURU LAINNYA :

