KABAR GURU - Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran beberapa
waktu lalu merencanakan kenaikan uang lauk pauk pada tahun anggaran
2017.Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, usulan yang
diajukan adalah sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap hari kerja.
Anggota Polri, PNS, hingga TNI nantinya berhak kenaikan uang lauk pauk
ini apabila disetujui oleh Badan Anggaran.
Selama ini, rata-rata uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur
negara adalah sekira Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari. Dengan begitu,
maka secara rata-rata PNS akan menerima kenaikan gaji berupaya uang
lauk pauk berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per hari kerja.
![]() |
| Presiden Ri Jokowidodo |
Lantas, setelah ketok palu UU APBN 2016, bagaimana perkembangan rencana tersebut saat ini? Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono
mengutarakan, belum terdapat kepastian terkait rencana kenaikan uang
lauk pauk. Dirinya belum menerima perintah pencairan anggaran untuk
kenaikan gaji PNS tahun 2017.
"Realisasi baru di saya. Perencanaan di anggaran. Tapi kalau itu
sudah disetujui di anggaran, kan itu nanti masuk ke dalam UU APBN. Lalu
ada Perpres. Di dalam Perpres itu nanti akan mengatur berapanya, dan
kapan," kata Marwanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator
bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Nantinya, rencana ini akan kembali dibahas bersama jajaran
terkait lainnya. Sebab, sekalipun telah UU APBN 2017 telah diketok palu,
namun masih terdapat beberapa proses sebelum anggaran kenaikan uang
lauk pauk PNS dicairkan. Sehingga, belum dipastikan kapan rencana
kenaikan ini akan direalisasikan.
"Kalau sudah di taruh di putuskan di Paripurna, diputuskannya di
Ditjen Anggaran. Nanti kalau sudah pencairan baru di kita untuk
pencairan," tutupnya.
Seperti diketahui, DPR RI melalui sidang paripurna masa
persidangan I Tahun sidang 2016/2017 telah menyepakati UU APBN 2017.
Salah satu sektor yang disepakati adalah anggaran belanja, yaitu
mencapai Rp2.080,5 triliun.
Anggaran belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat
sebesar Rp1.315,52 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar
Rp764,92 triliun.
Adapun belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari:
1. Belanja K/L sebesar Rp763,57 triliun
2. Belanja Non-K/L sebesar Rp551,95 triliun, dengan rincian:
- Program pengelolaan utang sebesar Rp221,19 triliun, terdiri
dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp205,47 triliun dari
pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp15,71 triliun.
- Program pengelolaan subsidi sebesar Rp160 triliun. Terdiri dari
subsidi negeri sebesar Rp77,31 triliun dan subsidi non energi Rp82,74
triliun.
- Program Pengelolaan Hibah Negara sebesar Rp2,1 triliun
- Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp60,4 triliun
- Program Pengelolaan Transaksi Khusus sebesar Rp108 triliun
KABAR LAINNYA :
Sekian informasi diatas yang kami kutip dari media online http://economy.okezone.com. Jangan lupa update perkembangan Informasi dengan like fanspage facebook KABAR GURU, untuk informasi lainnya silahkan kunjungi laman INI.

