Tunjangan Profesi Guru Non PNS Terbatas

KABAR GURU - Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bakal diberikan secara terbatas. Alasannya, TPG non PNS memiliki kriteria tersendiri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Asdullah Anwar mengatakan, untuk TPG kriteria non PNS TK yang sudah bersertifikasi itu minimal menyandang gelar S1. Untuk TK S1 harus sesuai jurusan yakni pendidikan PAUD. Kalau tidak, maka tidak ada TPG bagi guru tersebut.
Gambar : Honorer K2 demo

Selain itu, pemberian TPG juga disesuaikan gaji guru tersebut yang diberikan dari yayasan. “Kalau gajinya Rp 1,5 juta ya berarti dapat Rp 1,5 juta lagi. Pemberian TPG juga sangat terbatas, khusus untuk yang non PNS,” kata Asdullah kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Cirebon itu menuturkan, wacana pemotongan TPG yang dikatakan oleh Menteri Keuangan bukan untuk guru yang masih aktif.
“Wacana pemotongan itu setelah menteri keunangan melihat banyaknya anggaran yang mengendap di kas daerah khususnya anggaran TPG. Padahal, anggaran yang mengendap adalah guru yang tidak aktif,” tuturnya.

  • BACA JUGA : ALHAMDULILLAH,,TUNJANGAN GURU HONORER DINAIKKAN

TPG yang mengendap itu, karena ada guru yang meninggal dan pensiun. Kemudian, ada juga guru yang menjadi struktural sehingga anggaran tidak diberikan dan diam di kas umum daerah.
“Mekanisme pencairan TPG memang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Besaran anggaran setiap tahunnya mencapai Rp 400 miliar. Per triwulan kira-kira anggaran yang dicairkan itu sekitar Rp 100 miliar,” ucapnya.
Dia menambahkan, Disdik dan Bagian Keuangan selalu melaporkan perkembangan yang terjadi kepada kementrian. Hal itu dilakukan, ketika ada anggaran yang tidak terpakai karena satu alasan. Pihaknya langsung melapor ke kementrian Pendidikan.
“Kita tidak main-main dengan anggaran. Karena prosesnya juga langsung di transfer ke rekening guru masing-masing,” pungkasnya.  
Demikian informasi mengenai soal Tunjangan Profesi Guru Non PNS Terbatas  yang kami kabarkan. Berita tersebut dilansir dari http://www.jawapos.com/  dan jangan lupa like  fanspage serta kunjungi situs kami  KABAR GURU untuk dapat mengakses berita terbaru dan terupdate  yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat.