KABAR GURU - Komisi X DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) terkait Perlindungan Guru, sebagai tindak lanjut Pasal
39 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara
memberikan perlindungan kepada guru. "Langkah ini diharapkan dapat
memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni
Marlinawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2016).
Sebab,
belakangan ini profesi guru menjadi objek sasaran kekerasan fisik
maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Menurutnya, menerbitkan
PP terkait perlindungan guru juga sebagai bentuk komitmen negara dalam
menyelesaikan persoalan kekerasan fisik atau upaya kriminalisasi
terhadap profesi guru secara komprehensif.
"Langkah ini sebagai
bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak
terulang kembali," ucap Ketua Fraksi PPP DPR ini.
Reni
menyampaikan rasa prihatin atas kasus pemukulan yang dilakukan orangtua
siswa bernama Adnan Achmad (38) terhadap seorang guru arsitek SMKN 2
Makassar Dasrul (52).
"Kondisi ini menjadi preseden tidak baik.
Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki
marwah," ungkapnya.
Dirinya mengaku banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas
fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa
guru-guru. "Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap
sepele," paparnya.
Karena lanjut dia, efeknya pada kualitas
kegiatan belajar mengajar (KBM). "Tentu peristiwa tersebut akan
merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi
sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban,"
pungkasnya.
sumber : sindonews.com

