KABAR GURU - Meski anggaran kesejahteraan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) telah dinaikkan, tampaknya sikap indisipliner abdi negara masih jamak ditemukan.
Pada saat jam kerja, sejumlah ASN seringkali terlihat keluyuran dan beraktivitas di luar kedinasan. Kejengkelan Sekda Jateng ketika apel pagi bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jateng menjadi tengara. Walaupun apel hanya 15 menit, tercatat 20 orang tidak ikut dengan dalih tugas dinas dalam.
![]() |
| Ilutrasi PNS |
Sejauh ini, aparatur negara itu telah memperoleh berbagai tambahan kesejahteraan. Tujuan tambahan itu sudah pasti untuk meningkatkan kinerja, kreativitas, dan inovasi dalam berbagai bentuk layanan masyarakat dan tugas-tugas administratif. Misalnya gaji ke-13, gaji ke-14, tunjangan penghasilan pegawai, dan surat perjalanan dinas.
BACA JUGA :
Tambahan penghasilan ASN itu menjadi pembicaraan di instansi lain, misalnya pegawai pada badan usaha milik negara. Namun, keputusan telah dikuatkan dengan regulasi dengan harapan aparatur negara makin berkualitas. Karena itu, ketika masih saja didapati ASN bertindak indisipliner, seharusnya mereka malu. Sudahkah kinerja sebanding dengan tingginya pendapatan?
BACA JUGA : SIAP-SIAP SEKITA 9 RIBU HONORER AKAN DISELEKSI
Dari berbagai daerah diperoleh informasi setiap kali petugas Satpol PP menggelar razia, ada saja ASN terjaring. Berkeliaran di pusat perbelanjaan, tempat makan, pertokoan, bahkan di gedung bioskop. Anggaran daerah untuk pos kesejahteraan pegawai mendapat porsi besar.
Selain gaji, ditambah lagi dana tunjangan penghasilan pegawai. Ketika anggaran daerah itu sebagian besar tersedot untuk belanja pegawai, hendaknya layanan terhadap masyarakat makin membaik. Faktanya, sepanjang 2015, sebanyak 400 PNS di pemprov dan seluruh kabupaten/kota indispliner. Sebanyak 28 orang diberhentikan.
Triwulan pertama tahun ini, 30 ASN indisipliner. Apa jenis pelanggaran terbesar? Pelanggaran berupa bolos kerja antara 5-40 hari mencapai 40 persen. Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjadi acuan penindakan.
Pegawai bisa dikenai hukuman sesuai tingkatannya. Mulai dari hukuman ringan, teguran tertulis, hingga hukuman berat berupa pemecatan tidak hormat. Sejauh ini, pemberlakuan sanksi tergolong ringan. Bolos kerja satu-dua hari dianggap pelanggaran biasa. Untuk membuat tertib, aturan harus ditegakkan. Sanksi bagi pelaku indisipliner perlu diperberat.
Pegawai yang sering membolos satu-dua hari, misalnya, anggaran tambahan penghasilan dipotong. Bila membandel lagi, tunjangan tidak perlu diturunkan. Mentalitas kaum amtenar harus diperbaiki dan ditingkatkan profesionalitasnya. Pemberatan sanksi itu bukan untuk mematikan karier, tetapi sebagai evaluasi kualitas kerja.

