Resmi! 2017, Standar Kelulusan Sertifikasi Guru Menjadi 65

KABAR GURU - Kabar baik kini menghampiri para guru-guru di seluruh Indonesia, terutama untuk para guru yang belum tersertifikasi. Pasalnya, di tahun 2017 ini, standar kelulusan minimal sertifikasi guru diturunkan menjadi 65. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo, sesuai dengan hasil pertemuan antara ketua-ketua PGRI dengan pihak kementerian yang digelar di Medan beberapa waktu lalu. Yang menyepakati standar kelulusan minimal sertifikasi guru yang tadinya 80 menjadi 65.

Sertifikasi Guru
Gamabar : Guru berseftifikasi

“Jadi ada perubahan regulasi yang ditetapkan oleh negara dari 40 dan sekarang menjadi 80. Dan hasil dari perjuangan dari ketua-ketua PGRI, standar tersebut bisa di turunkan,” kata Abdul Halim, Jumat (3/2/2017).

Abdul Halim mengungkapkan, perjuangan mereka untuk meminta standar kelulusan tersebut diturunkan karena mengingat para guru-guru yang usianya telah mendekati masa pensiun yang mungkin sudah sulit belajar untuk memperoleh nilai 80.

“Okelah guru-guru terdepan yang masih muda, untuk skor 80 bisa lulus, tapi bagaimana dengan yang sudah umur 50 tahun, dia sudah susah untuk belajar,” ungkapnya.

Untuk itu, saat ini kementerian sedang mempersiapkan regulasinya, sebagaimana yang telah dikatakan pak menteri pada saat pertemuan di Medan. 

Sekian informasi diatas yang kami lansir darih zonasultra.com semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.