KABAR GURU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah agar segera melakukan pemetaan jabatan
fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya
yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan penyetaraan atau
penyesuaian (inpassing) nasional.
“Langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan
penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Selanjutnya dapat
menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji kompetensi,”
kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja
seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (2/2/2017).
Pemetaan jabatan fungsional perlu segera dilakukan menyusul terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Melalui inpassing.
Selain itu, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah
menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang berdampak dengan pemangkasan jumlah jabatan
struktural.
Sementara itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, bahwa inpassing
adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan
fungsional. Namun Aba mengingatkan, seseorang yang menduduki jabatan
fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang
dibutuhkan suatu organisasi.
- Baca juga : Ini Usulan PGRI Mengatasi Masalah Guru Honorer
Pemerintah merasa perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam
mendukung kinerja birokrasi, karena jabatan fungsional adalah tulang
punggung organisasi. “Yang perlu diperbanyak itu pekerja, bukan
mandornya,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Deputi SDM Apratur itu, bahwa dalam melakukan
penataan SDM aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan
kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Pertama,
bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan fungsional.
PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan
fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi
jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang
memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan
jabatan fungsional yang akan didudukinya.
Terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam
jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi.
Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan
ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada
bulan Februari 2017 ini kementerian/lembaga dan pemda pembina jabatan
fungsional diharapkan supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya.
“Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun ini dan selesai Desember 2018,” ujar Aba.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari liputan6.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.