Waduh! Gaji Guru Akan Dirapel Januari-Februari

KABAR GURU - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMA/SMK limpahan dari kabupaten/kota tak akan menerima gaji pada Januari. Gaji akan dirapel pada Februari nanti. Penyebabnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum meneken peralihan pegawai dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Padahal, persetujuan dari BKN ini menjadi dasar Pemprov Jateng untuk membayar gaji pegawai barunya.

“Duit sudah ada. Tapi ada sebagian akan menerima gaji dengan dirapel di bulan Februari. Masih menunggu persetujuan dari BKN. Kalau sudah ada persetujuan BKN, baru dibuatkan SK (Surat Keputusan),” kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eddy Djoko Pramono, Minggu (8/1).
Waduh! Gaji Guru Akan Dirapel Januari-Februari
Ilustrasi

Mengetahui hal ini, Gubernur Ganjar Pranowo akan segera menanyakan pada BKN. “Nanti tak oyake. Biar cepet selesai urusannya,” kata Ganjar. Jumlah PTK yang beralih ke provinsi sebanyak 28.640 orang. Dari jumlah itu, sekitar 16.000 merupakan PTK non PNS atau honorer. Jika diperinci lagi, dari jumlah 16.000 itu, sekitar 8.000-an honorer akan menerima gaji setara UMK sesuai tempat bekerja.

Kabar lainnnya :

Sementara sisanya menerima honor berdasarkan jam kerja. Honor per jam mengajar Rp 50 ribu. Terkait dengan gaji, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017. Padahal, tahun ini Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan DAU sebesar Rp 3,6 triliun.

Meski naik dua kalinya dari tahun 2016, alokasi DAU 2017 dinilai Gubernur Ganjar Pranowo belum memenuhi kebutuhan gaji pegawai. Jika ditambah dengan alokasi kebutuhan anggaran untuk celah fiskal maka total kekurangan DAU sebesar Rp 800 miliar.


“Kami coba hitung, alokasi (Rp 3,6) itu jelas  tak mencukupi. Kurang Rp 800 miliar. DAU ini sangat kuantitatif, jadi penghitungannya jelas,” kata Ganjar.

Sekian informasi diatas yang kami lansir dari suaramerdeka dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.