KABAR GURU - Mekanisme pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan
Kementerian Agama (Kemenag), diwacanakan untuk diubah. Bila selama ini
pembayaran dilakukan setiap triwulan, ke depan diusulkan agar diubah
menjadi setiap bulan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui
Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Purwanto Hendro Puspito, kemarin,
mengungkapkan, salah satu alasan munculnya wacana pembayaran TPG
dilakukan setiap bulan adalah agar kalangan guru tidak terlalu lama
menunggu. ”Misalnya TPG untuk alokasi Januari, nanti dibayarkan pada
awal Februari dan seterusnya.
Dengan cara seperti ini, nanti mereka tidak terlalu lama menunggu dan
anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar,” jelas dia. Kendati
demikian, untuk merealisasikan gagasan ini juga tidak mudah, terutama
terkait kesiapan dari para guru yang akan diusulkan untuk menerima
tunjangan profesi dalam melakukan proses pemberkasan.
Kabar lainnya :
”Permasalahannya terkait proses pemberkasan bagi mereka yang
dinyatakan memenuhi persyaratan, apakah mereka bisa menyerahkan berkas
tepat waktu atau tidak. Kalau tepat waktu pembayarannya bisa lancar,
tetapi kalau tidak bisa nanti malah bisa mengganggu,” kata dia. Dia
menambahkan, dalam proses pemberkasan dilakukan secara kolektif.
Artinya bila ada satu guru saja yang terlambat melakukan pemberkasan,
maka nanti bisa mengganggu yang lain. ”Ada satu guru saja yang
terlambat, dipastikan akan menghambat yang lain, sebab proses
pemberkasan dilakukan bersama-sama,” ujar dia.
Sementara lantaran keterbatasan anggaran karena ada pemangkasan,
pembayaran tunjangan profesi guru PNS PAI tahun 2016 untuk alokasi tiga
bulan(Oktober-Desember) terpaksa belum dapat dilakukan. Demikian pula
dengan TPG PNS madrasah. Pembayaran TPG terutang itu kemungkinan baru
akan dilakukan tahun ini.(suaramerdeka)

