KABAR GURU - PERALIHAN kewenagan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke
provinsi, memunculkan kekhawatiran nasib guru non-PNS. Pemerintah
menegaskan pengalihan kewenangan itu tak serta-merta membuat guru
non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewengan juga terkait dengan
pengelolaan guru.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid
Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari
kabupaten/kota ke provinsi. “Baik itu guru PNS maupun non-PNS,” katanya
di Jakarta kemarin. Hamid pernah mengatakan pemerintah provinsi dapat
melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah
masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk
pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan
guru.
Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan
profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau.
Dia menjelaskan untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana
alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.
Kabar lainnya :
Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa
Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini. “Apalagi untuk TPG
guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,” katanya. Pranata menjelaskan
untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan
Rp1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.
Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya
dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu
direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah provinsi selaku
pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru
di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami
kekurangan guru.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK
dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru
honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya,
jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.
Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke
pemerintah provinsi. “Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya
saat dihubungi tadi malam. Lantas, bagaimana jika provinsi tidak sanggup
bayar? Doni mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberi
bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan. Hal itu,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun
2016, sebagai pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017. “Ditambah juga dengan perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal
30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengungkapkan proses pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan
gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran
upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah klir.
Hanya dia mengakui, Menteri Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk
menghitung kembali anggarannya. “Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan
menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo di
sela-sela HUT PDIP, kemarin.
Tjahjo juga menegaskan jika hal tersebut sudah dibahas dalam rapat
Kabinet. “Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang
keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso
Teguh Widodo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sejatinya telah
menyalurkan dana alokasi umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2017 ke 542 daerah provinsi, kabupaten dan kota.
“Kalau itu kan dana alokasi umum (DAU) sudah kita transfer
akhir Desember 2016. Bahkan untuk DAU yang kita tunda 2016 itu juga
sudah kita lunasi di Desember tahun kemarin,” ujarnya saat ditemui di
Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).
Boediarso menjelaskan, persoalan DAU dari Kemenkeu telah tuntas
seiring dengan pencairan ke sejumlah daerah tersebut. Adanya persoalan
belum diterimanya gaji oleh guru-guru lebih pada proses di pemerintah
daerah masing-masing dan Kementerian Dalam Negeri. “Dari Kemenkeu sudah
klir, tidak ada masalah. Kira-kiranya kapan masalah itu bisa selesai
saya juga tidak tahu pastinya. Sebab itu urusannya ada di Kemendagri dan
masing-masing pemda,” urainya.
Sebelumnya, dia sempat merinci, jumlah DAU yang sudah digelontorkan
tersebut mencapai Rp32,8 triliun. Jumlah tersebut mencapai 7,99 persen
dari total pagu DAU dalam APBN 2017 sebesar Rp410,8 triliun.
Kebutuhan penyaluran DAU per bulan seharusnya mencapai Rp34,2 triliun
dengan total pagu Rp410,8 triliun tersebut. Namun, karena total pagu
DAU 2017 mencakup DAU yang sempat ditunda pada September dan Oktober
2016 sebesar Rp9,7 triliun, total pagu DAU sebenarnya hanya Rp401,1
triliun.
Karena itu, DAU Januari yang seharusnya disalurkan adalah Rp33,4
triliun, yakni seperdua belas dari Rp401,1 triliun. Namun, pada Januari
ini, Kemenkeu hanya menyalurkan DAU sebesar Rp32,8 triliun karena
terdapat 57 daerah yang penyalurannya ditunda sebesar 15-20 persen atau
setara Rp617 miliar.
“Terutama karena mereka tidak menyampaikan data realisasi APBD,
posisi kas, dan perkiraan kebutuhan belanja untuk data bulan November
2016,” katanya. Karena itu, total DAU yang disalurkan menjadi Rp32,8
triliun, yaitu total pagu DAU Januari sebesar Rp33,4 triliun dikurangi
penundaan DAU sebesar Rp617 miliar. Adapun lima daerah penerima DAU
terbesar pada 2017 menurutnya adalah Provinsi Jawa Timur dengan Rp3,54
triliun, Jawa Tengah Rp3,52 triliun, Jawa Barat Rp2,88 triliun, Papua
Rp2,57 triliun, dan Sumatera Utara Rp2,49 triliun.
Dalam APBN 2017, total pagu transfer ke daerah dan dana desa mencapai
Rp764,9 triliun, terdiri atas transfer ke daerah Rp704,9 triliun dan
dana desa Rp60 triliun. Dibanding APBN Perubahan 2016, pagu dana desa
naik Rp13 triliun dan transfer ke daerah turun Rp24 triliun.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari radarcirebon.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.
Sekian informasi diatas yang kami lansir dari radarcirebon.com dan semoga bermanfaat . Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.

