KABAR GURU - Aplikasi verval PTK yang ditunggu tunggu oleh rekan operator dapodik
akhirnya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator
bisa mengubah data PTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum
memiliki NUPTK.
Aplikasi Verval PTK bisa diakses di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home dengan login menggunakan login operator sekolah atau akun dapodik Sama halnya dengan akun kita login di Verval PD/NISN.
Nah silakan rekan menuju link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home untuk login keverval PTK ini:
Silakan Masukkan Username berupa email dan password.
Jika sudah login akan muncul beberapa menu yakni
- Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
- Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
- Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapatkan NUPTK, calon penerima NUPTK, status pengajuan serta penutupan penonaktifan NUPTK
- Menu Verval Dokumen; serta
- Menu Logout untuk keluar dari aplikasi Verval PTK
Baiklah kita bahas satu persatu
1. Menu Data PTK
Dalam menu data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita.
Artinya data PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat
Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik
masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, NIK, nama ibu
kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas
NUPTK.
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka statusnya invalid. Atau jika
yang dimasukkan adalah PEG-ID padamu negeri maka pasti invalid.
2. Menu Pengelolaan
Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di
sini kita bisa mengajukan perubahan data PTK jika terdapat kesalahan
input data di dapodik.
![]() |
| perubahan data PTKdi verval PTK/GTK |
Klik Pengelolaan > Perbaikan Data Master dan Foto
![]() |
| Upload Dokumen perubahan Data PTK |
Nah silakan ubah data PTK yang dirasa salah, atau rekan operator
melakukan kesalahan input data di aplikasi dapodik. terutama tanggal
lahir, tempat lahir, nama ibu kandung. Dokumen penyerta bisa berupa
kartu keluarga, Akta kelahiran PTK, KTP, Buku Nikah, maupun Ijazah.
KLik Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK. Jika dirasa benar, Klik Upload Dokumen.
Jika seluruh PTK tidak ada masalah datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja.
Kabar lainnya :
3. Menu NUPTK
Di menu ini tersedia sub menu Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.
Guru yang berhak mendapatkan NUPTK maka secara otomatis muncul di menu
ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk
diajukan NUPTKnya.
![]() |
| gambar proses penerbitan nuptk |
Syarat tambahan yang harus discan untuk pengajuan NUPTK
Scan KTP
SCAN SK PNS (untuk PNS)
Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan ijazah SMA/SMK
Scan ijazah Sarjana/ S1
Silakan buka Syarat dan cara pengajuan NUPTK
4. Menu Pencarian (sudah dihapus dari aplikasi) dan Log Out.
Menu pencarian NUPTK sudah tidak ada lagi pada aplikasi verval PTK digantikan menu verval Dokumen.
Yakni
verifikasi dan validasi kebenaran data PTK dengan mengunggah data PTK
yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), SK PNS/ SK Yayasan/SK
Bupati/Walikota/Gubernur, Surat Penugasan, dan ijazah pendidikan
terakhir.
Semua file discan dalam bentuk atau format .pdf
![]() |
| verval dokumen arsip ptk |
Nah demikian cara verval PTK di web vervalptk PDSPK Kemdikbud.
Kesimpulan.
1. Yang berhak masuk ke akun verval PTK adalah operator Dapodik sekolah
2. Untuk mengjukan perubahan data PTK wajib menyertakan scan dokumen seperti disebutkan di atas pada Menu PENGELOLAAN.
3. Guru yang berhak mengajukan NUPTK secara otomatis muncul di Menu Calon Penerima NUPTK.
4. Klik Log out untuk keluar aplikasi.
Sekian informasi Cara Verval PTK / GTK Terbaru diatas yang kami lansir dari http://jetjetsemut.blogspot.co.id semoga bermanfaat untuk rekan Guru Honorer semua. Update perkembangan terbaru dari dunia Pendidikan Indonesia otomatis di timelne facebook anda dengan like fanpage facebook KABAR GURU. Silahkan kunjungi laman INI untuk kabar lainnya. Terima kasih.






